Bitcoin merupakan uang digital. Hampir sama seperti Trading Forex karena nilai uang digital bisa berubah sewaktu-waktu.
Dibuat oleh Satoshi Nakamoto diperkenalkan pada 3 Januari 2009 dan mulai buming pada pada 2014. baru baru ini telah diperkenalkan dengan nama cryptocurrency(mata uang crypto).
Transaksi ini terverifikasi dan terlindungi dengan jaringan peer to peer desentralisasi tanpa adanya server terpusat seperti BANK.
Pencetakan 25BTC setiap sepuluh menit.
1BTC = 140.866.000 rupiah pada rate harga bitcoin tgl 25 februari 2018 malam hari, (Subsatuan = 0.00000001 satoshi).
Nilai Bitcoin baru akan berkurang setengahnya setiap empat tahun sampai jumlahnya mencapai 21 juta BTC.
Legalitas penggunaan Bitcoin berubah-ubah secara cepat diseluruh dunia, beberapa negara seperti Thailand melarang Bitcoin, negara Jerman memberikan status legal dan beberapa negara seperti Cina membatasi penggunaan bitcoin.
Pada 6 Februari 2014, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat Indonesia dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Intinya tergantung user sendiri terutama tentang edukasi Bitcoin & cara penggunaan.
Sebelum menggunakan situs Bitcoin harus memiliki account Bitcoin dan account wallet sebagai tempat utk mengklaim coin menjadi rupiah. Untuk registrasi account Bitcoin & wallet silahkan klik banner iklan pada situs blog ini.